Pelanggaran TI berupa Pencurian pulsa (Tugas 2 Etika dan Profesionalisme TSI)
Author: hendri suryanto // Category:
Pelanggaran TI berupa Pencurian pulsa (Tugas 2 Etika dan Profesionalisme TSI)
Semakin
banyaknya pengguna telepon operator selular mengakibatkan operator yang bekerja
sama dengan content provider menghadirkan konten-konten hiburan untuk
penggunanya seperti ringtone, wallpaper, game dan lain-lain. Tidak jarang untuk
mendapatkan hiburan yang pendaftarannya menggunakan sms premium itu menjebak
pengguna dengan melakukan pendaftaran tanpa disertai keterangan lebih lanjut,
seperti bagaimana cara untuk berhenti dari berlangganan tersebut. Walaupun
tidak semua content provider melakukan itu ada saja yang dengan tiba-tiba
langsung melakukan registrasi tanpa diketahui oleh pemilik nomer tersebut yang
berakibat terkuras nya pulsa untuk mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya.
tiga
kategori terkait masalah penipuan dan pencurian pulsa lewat SMS, yaitu:
SMS
'Mama Minta Pulsa' yang tak terkait penyelenggara konten.
SMS
Kredit Tanpa Agunan. Konten SMS semacam ini memang dikirim dari pihak yang
tidak terkait dengan penyelenggara telekomunikasi dan konten, namun menurut
Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) hal ini bukanlah praktik
penipuan.
Kategori
SMS premium yang merupakan kerja sama antara penyelenggara telekomunikasi dan
penyedia konten. Layanan ini terikat dengan perjanjian kerja sama kedua belah
pihak. Pencurian pulsa menggunakan kategori ketiga inilah yang saat ini marak
diberitakan oleh media.
Undang-undang
:
Pasal
1
Pencurian
pulsa dalam layanan SMS adalah pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (2) dan ayat
(3) jo Pasal 3 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.
10/Per/M.Kominfo/3/2007 tentang Penggunaan Fitur Berbayar Jasa Telekomunikasi
(“Permenkominfo 10/2007”). Berikut bunyi selengkapnya pasal-pasal tersebut:
Pasal
2
1)
Dalam hal Penyelenggara Jaringan Tetap dan Penyelenggara Jaringan Bergerak
menyediakan fitur jasa tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
dikenakan biaya wajib memberikan informasi lengkap dan jelas tentang tarif,
jenis maupun tingkat layanan kepada pelanggan.
2) Dalam hal pelanggan akan dikenakan biaya
tambahan atas penggunaan layanan fitur jasa tambahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan (2), Penyelenggara Jaringan Tetap dan Penyelenggara Jaringan
Bergerak wajib terlebih dahulu menyampaikan informasi lengkap tentang jenis
layanan. manfaat atas layanan fitur jasa tambahan tersebut, serta harus
terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pelanggan.
Pasal
3
Pelanggaran
terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 2 ayat
(3) dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
0 Responses to "Pelanggaran TI berupa Pencurian pulsa (Tugas 2 Etika dan Profesionalisme TSI)"
Posting Komentar