Etika Tukang nasi goreng (Tugas 1 Etika dan Profesionalisme TSI)
Author: hendri suryanto // Category:
Etika Tukang nasi goreng (Tugas 1 Etika dan Profesionalisme TSI)
Nasi
goreng adalah sebuah makanan berupa nasi yang digoreng dan diaduk dalam minyak
goreng atau margarin, biasanya ditambah kecap manis, bawang merah, bawang
putih, asam jawa, lada dan bumbu-bumbu lainnya, seperti telur, ayam, dan
kerupuk. Ada pula nasi goreng jenis lain yang dibuat bersama ikan asin yang
juga populer di seluruh Indonesia.
Nasi
goreng juga dikenal sebagai masakan nasional Indonesia. Dari sekian banyak
hidangan dalam khazanah Masakan Indonesia, hanya sedikit yang dapat dianggap
sebagai makanan nasional sejati. Masakan nasional Indonesia ini tidak mengenal
batasan kelas sosial. Nasi goreng dapat dinikmati secara sederhana di warung
tepi jalan, gerobak penjaja keliling, hingga restoran dan meja prasmanan dalam
pesta.
Pada
tahun 2011, sebuah polling Internet yang diadakan oleh CNN International dan
diikuti oleh 35.000 orang menempatkan Nasi Goreng pada peringkat dua dalam
daftar '50 Makanan Terlezat di Dunia' setelah rendang
Berikut
ini adalah kode etik yang berlaku untuk tukang nasi goreng yang berlaku di
perumahan tempat saya tinggal yaitu perumahan masnaga kelurahan jakasampurna.
Alasan saya memilih tukang nasi goreng sebagai objek penelitian mengenai kode etik informal adalah karena di sekitar tempat saya tinggal terdapat 3-4 tukang nasi goreng yang berjualan dan mereka berjualan secara teratur tanpa ada perselisihan, kemudian saya mulai bertanya kepada salah seorang tukang nasi goreng langganan saya mengenai aturan yang berlaku di antara tukang nasi goreng yang berjualan di sekitar tempat saya tinggal dan aturan yang berlaku di antara mereka adalah
1. Antara tukang nasi goreng mempunyai lokasi masing-masing untuk berjualan
2. Antara tukang nasi goreng mempunyai kesepakatan harga
3. Tukang nasi goreng mulai berjualan pukul 19.00 WIB
0 Responses to "Etika Tukang nasi goreng (Tugas 1 Etika dan Profesionalisme TSI)"
Posting Komentar