Pelanggaran Etika Profesi IT dan Cara Mengatasinya (Tugas 3 Etika dan Profesionalisme TSI)

Author: hendri suryanto // Category:


Pelanggaran Etika Profesi IT dan Cara Mengatasinya (Tugas 3 Etika dan Profesionalisme TSI)


Makin merebaknya penggunaan internet. Jaringan luas komputer tanpa disadari para pemiliknya di sewakan kepada spammer (penyebar email komersial), froudster (pencipta situs tipuan ), dan penyabot digital. Terminal – terminal jaringan telah terinfeksi virus komputer, yang mengubah komputer menjadi zombi. Faktor lain yang menjadi pemicu adalah makin banyaknya para intelektual yang tidak ber etika.
Hukum untuk mengatur aktifitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara lain masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan menganai hal tersebut antara lain:
  1. Karakteristik aktifitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk pada batasan2 teritorial
  2. System hukum tradisiomal (The Existing Law) yang justru bertumpu pada batasan – batasan teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan – persoalan  hukum yang muncul akibat aktifitas internet.
Akibat yang sangat nyata adanya cyber crime terhadap kehidupan social budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transasi di internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah percaya lagi dikarenakan banyak kasus credit card PRAUD yang dilakukan oleh netter asal Indonesia.
Cyber Crime : perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan terhadap teknologi computer dan telekomunikasi.
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah :
  1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
  2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
  3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di     Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
  4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
  5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating,     hacking dan cracking.
  6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya     sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang     mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
  7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
  8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap     segala muatan / isi situsnya.
  9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
Undang- undang yang digunakan untuk menjerat pada pelaku kejahatan komputer belum mengatur secara spesifik sesuai dengan tidak kejahatan yang mereka lakukan. KUHP masih dijadikan dasar hukum untuk menjaring kejahatan komputer, ketika produk ini dinilai belum cukup memadai untuk menjaring beberapa jenis kejahatan komputer



Pelanggaran TI berupa Pencurian pulsa (Tugas 2 Etika dan Profesionalisme TSI)

Author: hendri suryanto // Category:
Pelanggaran TI berupa Pencurian pulsa (Tugas 2 Etika dan Profesionalisme TSI)


  Semakin banyaknya pengguna telepon operator selular mengakibatkan operator yang bekerja sama dengan content provider menghadirkan konten-konten hiburan untuk penggunanya seperti ringtone, wallpaper, game dan lain-lain. Tidak jarang untuk mendapatkan hiburan yang pendaftarannya menggunakan sms premium itu menjebak pengguna dengan melakukan pendaftaran tanpa disertai keterangan lebih lanjut, seperti bagaimana cara untuk berhenti dari berlangganan tersebut. Walaupun tidak semua content provider melakukan itu ada saja yang dengan tiba-tiba langsung melakukan registrasi tanpa diketahui oleh pemilik nomer tersebut yang berakibat terkuras nya pulsa untuk mengambil keuntungan yang sebesar-besarnya.
tiga kategori terkait masalah penipuan dan pencurian pulsa lewat SMS, yaitu:


SMS 'Mama Minta Pulsa' yang tak terkait penyelenggara konten.
SMS Kredit Tanpa Agunan. Konten SMS semacam ini memang dikirim dari pihak yang tidak terkait dengan penyelenggara telekomunikasi dan konten, namun menurut Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) hal ini bukanlah praktik penipuan.

Kategori SMS premium yang merupakan kerja sama antara penyelenggara telekomunikasi dan penyedia konten. Layanan ini terikat dengan perjanjian kerja sama kedua belah pihak. Pencurian pulsa menggunakan kategori ketiga inilah yang saat ini marak diberitakan oleh media.

Undang-undang :
Pasal 1
Pencurian pulsa dalam layanan SMS adalah pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 3 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 10/Per/M.Kominfo/3/2007 tentang Penggunaan Fitur Berbayar Jasa Telekomunikasi (“Permenkominfo 10/2007”). Berikut bunyi selengkapnya pasal-pasal tersebut:
Pasal 2
1) Dalam hal Penyelenggara Jaringan Tetap dan Penyelenggara Jaringan Bergerak menyediakan fitur jasa tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dikenakan biaya wajib memberikan informasi lengkap dan jelas tentang tarif, jenis maupun tingkat layanan kepada pelanggan.
2)   Dalam hal pelanggan akan dikenakan biaya tambahan atas penggunaan layanan fitur jasa tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Penyelenggara Jaringan Tetap dan Penyelenggara Jaringan Bergerak wajib terlebih dahulu menyampaikan informasi lengkap tentang jenis layanan. manfaat atas layanan fitur jasa tambahan tersebut, serta harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pelanggan.
Pasal 3
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Etika Tukang nasi goreng (Tugas 1 Etika dan Profesionalisme TSI)

Author: hendri suryanto // Category:
Etika Tukang nasi goreng (Tugas 1 Etika dan Profesionalisme TSI)


Nasi goreng adalah sebuah makanan berupa nasi yang digoreng dan diaduk dalam minyak goreng atau margarin, biasanya ditambah kecap manis, bawang merah, bawang putih, asam jawa, lada dan bumbu-bumbu lainnya, seperti telur, ayam, dan kerupuk. Ada pula nasi goreng jenis lain yang dibuat bersama ikan asin yang juga populer di seluruh Indonesia.

Nasi goreng juga dikenal sebagai masakan nasional Indonesia. Dari sekian banyak hidangan dalam khazanah Masakan Indonesia, hanya sedikit yang dapat dianggap sebagai makanan nasional sejati. Masakan nasional Indonesia ini tidak mengenal batasan kelas sosial. Nasi goreng dapat dinikmati secara sederhana di warung tepi jalan, gerobak penjaja keliling, hingga restoran dan meja prasmanan dalam pesta.

Pada tahun 2011, sebuah polling Internet yang diadakan oleh CNN International dan diikuti oleh 35.000 orang menempatkan Nasi Goreng pada peringkat dua dalam daftar '50 Makanan Terlezat di Dunia' setelah rendang

Berikut ini adalah kode etik yang berlaku untuk tukang nasi goreng yang berlaku di perumahan tempat saya tinggal yaitu perumahan masnaga kelurahan jakasampurna.

Alasan saya memilih tukang nasi goreng sebagai objek penelitian mengenai kode etik informal adalah karena di sekitar tempat saya tinggal terdapat 3-4 tukang nasi goreng yang berjualan dan mereka berjualan secara teratur tanpa ada perselisihan, kemudian saya mulai bertanya kepada salah seorang tukang nasi goreng langganan saya mengenai aturan yang berlaku di antara tukang nasi goreng yang berjualan di sekitar tempat saya tinggal dan aturan yang berlaku di antara mereka adalah

1. Antara tukang nasi goreng mempunyai lokasi masing-masing untuk berjualan
2. Antara tukang nasi goreng mempunyai kesepakatan harga
3. Tukang nasi goreng mulai berjualan pukul 19.00 WIB

                                        http://id.wikipedia.org/wiki/Nasi_goreng