Pelanggaran Etika Profesi IT dan Cara Mengatasinya (Tugas 3 Etika dan Profesionalisme TSI)
Author: hendri suryanto // Category:
Pelanggaran Etika Profesi IT dan Cara Mengatasinya (Tugas 3 Etika dan Profesionalisme TSI)
Makin merebaknya penggunaan internet. Jaringan luas
komputer tanpa disadari para pemiliknya di sewakan kepada spammer (penyebar
email komersial), froudster (pencipta situs tipuan ), dan penyabot digital. Terminal
– terminal jaringan telah terinfeksi virus komputer, yang mengubah komputer
menjadi zombi. Faktor lain yang menjadi pemicu adalah makin banyaknya para
intelektual yang tidak ber etika.
Hukum untuk mengatur aktifitas di internet terutama
yang berhubungan dengan kejahatan maya antara lain masih menjadi perdebatan.
Ada dua pandangan menganai hal tersebut antara lain:
- Karakteristik aktifitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk pada batasan2 teritorial
- System hukum tradisiomal (The Existing Law) yang justru bertumpu pada batasan – batasan teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan – persoalan hukum yang muncul akibat aktifitas internet.
Akibat yang sangat nyata adanya cyber crime terhadap
kehidupan social budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transasi di
internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan
Indonesia. Masyarakat dunia telah percaya lagi dikarenakan banyak kasus credit
card PRAUD yang dilakukan oleh netter asal Indonesia.
Cyber Crime : perbuatan melawan hukum yang dilakukan
dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan terhadap teknologi
computer dan telekomunikasi.
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna
internet adalah :
- Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
- Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
- Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
- Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
- Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
- Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
- Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
- Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
- Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
Undang- undang yang digunakan untuk menjerat pada
pelaku kejahatan komputer belum mengatur secara spesifik sesuai dengan tidak
kejahatan yang mereka lakukan. KUHP masih dijadikan dasar hukum untuk menjaring
kejahatan komputer, ketika produk ini dinilai belum cukup memadai untuk
menjaring beberapa jenis kejahatan komputer